English
Monetize your website traffic with yX Media
Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto
Airlangga Hartarto
Indonesiakini.Online – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait sengketa hasil Pilpres 2019. Dengan putusan ini, maka dipastikan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin menjadi presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024.

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto mengatakan putusan MK memperkuat kemenangan Jokowi-Ma'ruf. Sebagai salah satu pimpinan partai pengusung, Airlangga mengapresiasi putusan tersebut.

"Putusan MK ini semakin memperkuat legalitas kemenangan Pasangan Jokowi-Ma’ruf dalam Pilpres 2019 ini," kata Airlangga di Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019.
Dia menekankan Golkar merupakan salah satu partai yang berjuang keras membantu pemenangan Jokowi-Ma'ruf sejak kampanye pilpres. Bagi dia, penyelenggaraan pilpres yang menjadi rangkaian Pemilu 2019 serentak sudah berlangsung dengan jujur dan adil.
Ia pun meminta agar semua pihak bisa menerima dan menghormati putusan MK. Kata dia, putusan ini sesuai jalur konstitusi dan sudah final. "Karena putusan tersebut merupakan langkah dan mekanisme konstitusional yang telah diatur konstitusi kita," jelas Menteri Perindustrian tersebut.

Lalu, Airlangga pun mengapresiasi kepada dua lembaga penyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU)  dan Badan Pengawas Pemilu serta Tim Kampanye Nasional (TKN) selama persidangan.
Menurut dia, sebagai pihak termohon dan terkait, KPU serta TKN mampu mematahkan dalil permohonan soal dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM dari kubu Prabowo-Sandi selaku pemohon. "Kami juga mengapresiasi langkah dan mekanisme konstitusional melalui jalur MK dalam persengketaan pilpres ini," tuturnya.
Airlangga memastikan Golkar akan komitmen mengawal program Jokowi sampai 2024. "Partai Golkar akan terus konsisten mendukung dan mengawal program pemerintahan Jokowi-Ma’ruf selama lima tahun ke depan," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim MK memutuskan menolak gugatan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, dalam sengketa Pilpres 2019. Putusan ini dibacakan Hakim Ketua Anwar Usman. Dalam amar putusan yang dibacakan terkait pokok permohonan Prabowo-Sandi ditolak keseluruhan.

"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim.(IK)
أحدث أقدم