Sidang Gugatan Pilpres 2019 di MK |
IndonesiaKini – Ketua Tim Kuasa Hukum pihak terkait, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan ketua majelis hakim terkait sidang sengketa perselisihan Pilpres 2019 yang masih berlangsung hingga melewati dini hari. Yusril menilai ada aturan Peraturan Mahkamah Konstitusi yang mengatur mengenai jadwal sidang.
"Jadwal persidangan sudah ditetapkan mahkamah, kalau lampaui itu, dijelaskan lebih dulu. Kalau bicara besok, sekarang ini udah besok yang dimaksud. Karena besok bukan matahari terbit, tetapi pukul 12 tengah malam lewat sudah besok," kata Yusril di ruang sidang, Kamis dini hari, 20 Juni 2019
Hakim MK, Hartoyo mengatakan bahwa dalam memutus perkara Pilpres 2019 ini, MK harus menyelesaikan secara cepat. Maka itu, setiap waktu harus dimaksimalkan.
"Selesaikan waktu secepat-cepatnya di samping energi mungkin konsen kita tak bisa maksimal, kalau kita undur besok saksi dan ahli pemohon dan keterangan saksi ahli pemohon akan geser waktu ke belakang nya lagi," ujarnya
Namun, atas kesepakatan dari semua pihak termasuk majelis hakim dan pemohon, akhirnya sidang tetap dilanjutkan. Agenda dilanjutkan dengan keterangan saksi dari kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menyisakan satu orang yaitu Chairul Anas. Kemudian, dua saksi ahli dari kubu Prabowo-Sandi."Kita lanjutkan lagi ya, masih ada satu saksi dan dua ahli lagi ya," ujarnya.(IK)
"Selesaikan waktu secepat-cepatnya di samping energi mungkin konsen kita tak bisa maksimal, kalau kita undur besok saksi dan ahli pemohon dan keterangan saksi ahli pemohon akan geser waktu ke belakang nya lagi," ujarnya
Namun, atas kesepakatan dari semua pihak termasuk majelis hakim dan pemohon, akhirnya sidang tetap dilanjutkan. Agenda dilanjutkan dengan keterangan saksi dari kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menyisakan satu orang yaitu Chairul Anas. Kemudian, dua saksi ahli dari kubu Prabowo-Sandi."Kita lanjutkan lagi ya, masih ada satu saksi dan dua ahli lagi ya," ujarnya.(IK)