Sidang Gugatan Pilpres 2019 di MK |
Atas dasar itu, pria yang akran disapa BW itu meminta MK dapat membuat surat panggilan untuk memanggil saksi dari aparat penegak hukum tersebut. Hal ini untuk memberikan kesaksiannya terkait adanya tindakan kecurangan yang terstruktur sistematis dan masif (TSM) di Pilpres 2019.
"Ada kebutuhan memanggil saksi dari petugas atau aparat penegak hukum yang sudah kami hubungi yang menjadi salah satu potensial saksi kami. Kami juga minta terhadap saksi tersebut bisa dipanggil MK," kata BW di Ruang Sidang MK, Selasa 18 Juni 2019.
BW mengklaim, saksi tersebut merupakan saksi yang sangat potensial untuk membuktikan adanya kecurangan yang TSM. Saksi tersebut baru bersedia hadir apabila dipanggil MK.
"Dia mengatakan kalau ada perintah dari MK untuk bisa hadir, maka dia akan hadir," kata BW.BW mengklaim, saksi tersebut merupakan saksi yang sangat potensial untuk membuktikan adanya kecurangan yang TSM. Saksi tersebut baru bersedia hadir apabila dipanggil MK.
Namun, apa yang diminta BW tak dapat disetujui MK. Suhartoyo, Salah satu hakim MK, menjelaskan, dalam penanganan sengketa hasil pilpres yang bersifat privat, MK harus bersikap hati-hati agar tidak muncul anggapan MK berpihak.
MK, menurut Suhartoyo, akan bersikap pasif. Maka dari itu, saksi harus dihadirkan oleh pihak yang bersangkutan.