Manager Riset Amnesty Internasional, Papang Hidayat di Ombudsman, |
IndonesiaKini.Online - Amnesti Internasional hari ini menyambangi kantor Ombudsman, untuk menyerahkan video, yang diduga memuat dugaan kekerasan yang dilakukan pihak kepolisian, saat kerusuhan 21-22 Mei lalu. Pihaknya menduga, ada efek psikologis yang menyebabkan oknum polisi melakukan ini.
"Mungkin begitu ada efek psikologis seharian bertugas gitu," kata Manager Riset Amnesti Internasional, Papang Hidayat, di Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Selain itu, masih kata dia, melihat 10 tahun terakhir, walaupun Polri sudah melakukan sedemikian banyak reformasi institusional, pelatihan HAM, pembuatan peraturan Kapolri, peraturan internal, tapi dia melihat adanya syarat dasar reformasi kepolisian yang belum ideal.
"Yaitu harus ada mekanisme eksternal yang bekerja secara independen untuk merespons dugaan-dugaan pelanggaran HAM yang serius,
yang itu belum terjadi. Jadi efek gentar buat petugas untuk melakukan kekerasan itu, kita anggap belum terjadi. Karena mekanisme eksternalnya belum terlalu kuat," jelas Papang.
yang itu belum terjadi. Jadi efek gentar buat petugas untuk melakukan kekerasan itu, kita anggap belum terjadi. Karena mekanisme eksternalnya belum terlalu kuat," jelas Papang.
Dia juga mengungkap, hasil investigasi lembaga eksternal di Indonesia, belum bisa dijadikan proses penegakan hukum.
"Beda di beberapa negara maju. Kalau ada pelanggaran HAM serius seperti tahanan meninggal di dalam tahanan kepolisian, atau dugaan penyiksaan gitu,
itu harus ditangani dan diinvestigasi oleh lembaga eksternal yang temuan itu harus bisa dibawa ke proses penuntutan ke pengadilan," ungkap Papang.
itu harus ditangani dan diinvestigasi oleh lembaga eksternal yang temuan itu harus bisa dibawa ke proses penuntutan ke pengadilan," ungkap Papang.
Papang juga sempat menjelaskan alasannya kenapa video yang diduga memuat aksi kekerasan polisi saat kerusuhan 22 Mei tersebut diserahkan kepada Ombudsman.
"Kenapa kita ke Ombudsman? Karena Ombudsman juga punya mandat sebagai lembaga pengawas, pemantau, perilaku aparat negara dalam hal ini kepolisian,
" ujar Papang.
" ujar Papang.
Sementara itu, Komisioner Ombudsman Ninik Rahayu menyampaikan, data dari Amnesty Internasional akan digunakan pihaknya sebagai data tambahan.
"Itu yang sedang menjadi tambahan informasi dan data yang sedang kami kerjakan. Jadi kami Ombudsman belum bisa menyampaikan hasilnya kepada teman-teman hari ini, jadi bersabar," kata Ninik.