Ilustrasi Borgol |
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nico Afinta mengatakan, Tim Satgas TPPO berhasil membongkar kasus ini berdasarkan informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI tentang adanya pemulangan PMI bernama Tasini dari Arab Saudi ke Indonesia pada 3 Juli 2019.
“Menurut informasi bahwa PMI saat dipulangkan ke Indonesia dengan kondisi terdapat luka diduga akibat penganiayaan saat bekerja di Arab Saudi. Saat ini korban belum bisa diambil keterangan karena masih dalam kondisi sakit dan memprihatinkan,” kata Nico kepada VIVA, Minggu, 7 Juli 2019.
Kemudian, Nico menjelaskan Tim Satgas TPPO melakukan penyelidikan guna mencari keberadaan korban Tasini karena informasinya sudah dirawat di RSUD Majalengka, Jawa Barat akibat mengalami luka di sekujur tubuhnya.
“Korban Tasini dipulangkan dari Arab pada Kamis 4 Juli 2019 tanpa melalui KBRI ke Indonesia dengan kondisi luka-luka diduga akibat penganiayaan saat bekerja di Arab Saudi,” ujarnya.
Menurut dia, Tasini direkrut oleh tersangka H. Mamun di daerah Majalengka pada Mei 2018 untuk dijadikan pembantu rumah tangga di Arab Saudi. Lalu, Tasini dikirim kepada pelaku agen bernama Faisal yang dibantu oleh Andi.
“Korban dilakukan cek up medical dan diberikan uang fee oleh H. Mamun sebesar Rp6 juta,” katanya.
Selanjutnya, Nico menjelaskan agen atau pemodal Faisal dalam merekrut dan mengirim Tasini ke Arab dibantu oleh Andi. Sedangkan, pengurusan visa korban dilakukan Faisal yang pernah bekerja di PT Haena Duta Cemerlang.
“Setelah visa milik korban terbit, H. Mamun lalu menyerahkan Tasini ke Andi dan Faisal untuk diberangkatkan ke Arab Saudi,” katanya.
Akhirnya, kata Nico, Tim Satgas TPPO berhasil menangkap pelaku Mamun yang berperan sebagai perekrut korban di Majalengka pada Sabtu, 6 Juli 2019. Kemudian, tersangka Faisal ditangkap di Cibitung, Jawa Barat pada Minggu, 7 Juli 2019.
“Faisal perannya sebagai agen, pemodal, mengurus visa, tiket dan mengirim korban ke Arab Saudi,” katanya.
Selain mengamankan pelaku, Nico mengatakan Tim Satgas TPPO juga menyita beberapa barang bukti seperti paspor, visa, satu buah boarding pass Saudia tujuan Jeddah tanggal 3 Juli 2019 dan satu buah boarding pass Saudia tujuan dari Jeddah ke Jakarta pada 3 Juli 2019.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 UU Nomor 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 81, Pasal 86 UU Nomor 18/2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia,” katanya.