Mahasiswa |
IndonesiaKini - Sejumlah mahasiswa menggelar aksi di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kamis (15/8/2019). Aksi ini bertepatan dengan 14 tahun perjanjian damai antara Aceh-Indonesia atau yang dikenal dengan hari perdamaian Aceh.
Aksi mahasiswa dimulai sekira pukul 11.30 WIB tadi, dan mendapat pengawalan dari kepolisian.
Mereka berorasi bergantian, di antaranya, mendesak DPRA untuk serius memperjuangkan dan mengawal setiap butir MoU Hensinki dan UUPA yang telah disepakati.
Karena menurut mahasiswa, sampai saat ini, masih banyak poin-poin dari perjanjian belum dituntaskan, baik itu melalui peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga Qanun Aceh.
Mereka menilai, hal itu tak kunjung terealisasi karena selama ini terjadi dinamika, terutama perbedaan pendapat dan penafsiran baik antara sesama unsur Pemerintahan Aceh maupun Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Pusat.
Kondisi ini, kata mereka, selain menghabiskan waktu dan energi, juga menghambat penyelenggaraan otonomi khusus untuk menwujudkan kesejahteraan Aceh yang telah 14 tahun damai.
Karena itu, mereka mendesak agar DPRA segera mengoptimalkan implementasi MoU Helsinki tersebut, terutama yang telah dituangkan dalam UUPA dan Qanun Aceh, seperti Qanun Lambang dan Bendera Aceh, Hymne, Lembaga Wali Nanggroe, KKR, Panwaslih, dan lainnya. "Mendesak Pemerintah Pusat untuk segera mengakhiri sandiwara politik yang telah 14 tahun menghambat butir-butir MoU Helsinki dan UUPA," kata mereka.
Dalam aksinya, mahasiswa juga membawa sejumlah Bendera Bintang Bulan. Mereka pun mencoba untuk menaikkan bendera itu di sebuah tiang yang memang telah berdiri di sana.
Namun upaya itu mendapat reaksi dari kepolisian. Aparat yang berada di sana meminta mahasiswa untuk tidak melakukan itu.
Sempat terjadi perdebatan antara mahasiswa dengan kepolisian di hadapan Anggota DPRA Azhari Cage yang hadir di sana.
Mahasiswa mempertanyakan dan meminta kepolisian untuk menjelaskan dasar polisi melarang mahasiswa menaikan bendera itu.
Karena menurut mereka, bendera Bintang Bulan telah sah untuk dikibarkan. Namun kepolisian mengatakan tidak ingin memperdebatkan hal itu.