English
Monetize your website traffic with yX Media
Terdakwa yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018).

Portal.SuaraRakyat.Cf - Sidang terdakwa bos First Travel Direktur Utama Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan,  digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018).
Total ada lebih dari 63.000 calon jemaah umrah yang gagal berangkat dengan kerugian lebih dari Rp900 miliar.
"Kerugian yang dialami 63.310 orang calon jemaah umrah yang telah membayar lunas dengan jadwal keberangkatan November 2016-Mei 2017 sebesar Rp 905.333.000.000," kata jaksa Heri Herman membacakan surat dakwaan, Senin (19/2).

Dalam sidang itu, turut juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah Kiki Hasibuan atau Siti Nuraidah Hasibuan sebagai direktur Keuangan First Travel. Ketiganya hadir tanpa didampingi pengacara.
Sebelumnya, mereka pernah didampingi Eggi Sudjana dan Kepala Divisi Legal First Travel, Deski ketika disidik polisi. Setelah itu, advokat Purnomo juga mundur membela mereka pada Februari 2018.
Karena tidak memiliki pengacara, hakim ketua Sobandi sempat menunda dan meminta terdakwa didampingi bantuan hukum. "Kami tunjuk dulu pengacara hukum secara cuma-cuma," kata Sobandi.
Jaksa Heri memaparkan bahwa ketiganya didakwa melakukan penggelapan dan pencucian uang. Dari rekening penampungan atas nama First Anugerah Karya, uang jemaah ditransfer ke beberapa rekening pribadi atas nama Andika, Anniesa, Siti Nuraida, Andi Wijaya, dan Usya Soeharjono.

Menurut jaksa, itu merupakan cara menyamarkan asal usul uang. Sebagian dari uang itu dipakai untuk wisata keliling Eropa. "Sebesar Rp 8,6 miliar," kata Heri.
Uang jemaah First Travel digunakan untuk kepentingan pribadi seperti plesiran ke Eropa
Uang jemaah First Travel digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pelesiran ke Eropa/BBC INDONESIA
Uang jemaah juga digunakan untuk menyewa stan pameran "Hello Indonesia" di Trafalgar Square, London untuk kepentingan bisnis Anniesa, senilai Rp2 miliar.
Selain itu, uang calon jemaah juga digunakan untuk membeli tanah dan bangunan, serta sejumlah kendaraan mewah. Bahkan menurut jaksa, terdakwa Andika juga mendapatkan gaji Rp1 miliar per bulan.
Selain menyebut gaji Andhika sebagai direktur utama PT First Anugerah Karya Wisata, jaksa juga memaparkan gaji istrinya Anniesa Hasibuan sebagai direktur sebesar Rp500 juta per bulan.
Gaji yang diterima Andika dan Anniesa tergolong sangat besar untuk ukuran Indonesia.
Rata-rata eksekutif lokal Indonesia hanya menerima Rp 1 miliar per tahun.
Lebih baru Lebih lama