Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi saat di Mahkamah Konstitusi untuk ajukan Gugatan Pemilu 2019 |
Indonesiakini – Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno membantah kubu Jokowi-Ma'ruf Amin, yang menyebut tak paham dengan tata tertib Mahkamah Konstitusi atau MK. Hal ini, terkait dengan jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan sengketa Pilpres 2019 di MK.
Menurut anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Nicholay Apriliando menegaskan, pihaknya sangat memahami Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2018, yang diperbolehkan memberikan keterangan di persidangan sebanyak 15 orang saksi fakta dan dua orang saksi ahli.
Namun, lanjut Nicho, ketentuan dalam PMK Nomor 4 Tahun 2018 itu bukan berarti membatasi pengajuan jumlah saksi yang akan diajukan pemohon.
"Menyiapkan 30, kan hak kami. Bukan kami enggak paham hukum acara. Mungkin, nanti dari 15 itu siapa tahu ada salah satu yang sakit, atau berhalangan tetap dan sebagainya, kan kita bisa ganti. Jadi, kami siapkan 30. Tetapi, kami tetap mengikuti PMK," kata Nicholay di Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan, Senin 17 Juni 2019.
Dia juga sangat geram, ketika mendengar pihak TKN seolah-olah menyudutkan tim kuasa hukum Prabowo, dengan tudingan meminta perlindungan saksi kepada MK itu sebagai membangun narasi. Tim hukum Jokowi sering menyampaikan perlindungan saksi ini, sebagai penggiringan opini.