Vanessa Angel |
IndonesiaKini- Indonesia Vanessa Angel dijatuhi hukuman penjara lima bulan setelah dinyatakan bersalah atas kasus prostitusi online yang melibatkan hingga Rp80 juta (satu juta rupiah) untuk satu layanan.
Hukuman itu dibacakan oleh Ketua Majelis Yudisial Surabaya, Dwi Purwadi pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, siang ini, mengutip laporan kantor berita Antara .
Vanessa, 27, dijadwalkan akan dibebaskan pada akhir bulan ini ketika hukuman penjara mulai berlaku sejak tanggal ia ditahan pada 31 Januari.
Vanessa ditangkap di Surabaya setelah polisi mendeteksi transaksi pembayaran untuk kegiatan tersebut.(IK)