English
Monetize your website traffic with yX Media
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh mengumumkan hasil verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui rapat pleno di kantor KIP setempat, Jumat (2/2/2018). 



Laporan Masrizal | Banda Aceh
 BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh, Selasa (13/2/2018) melakukan uji publik penataan dapil dan alokasi kursi DPRK Banda Aceh pada Pemilu 2019 di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh.
Anggota KIP Banda Aceh, Indra Milwady mengatakan ada dua rancangan jumlah dapil yang diuji dengan meminta pendapat dari peserta rapat yang terdiri atas partai politik, pemerintah, panwas, pengamat, pemantau pemilu, dan stakeholder lainnya.
Pertama jumlah dapil dengan tetap mengacu pada Pemilu sebelumnya yaitu lima dapil dan kedua empat dapil.
Sebagian peserta rapat, katanya, menyepakati lima dapil dan sebagian lagi menginginkan menjadi empat dapil.
Tetapi, jelas Indra, KIP Banda Aceh belum memplenokan rancangan dapil yang mana yang akan diusulkan ke KPU.
“Kita nanti akan plenokan, apakah kita usulkan satu rangcangan saja, atau kita usulkan dua-duanya nanti,” kata Indra.
Setelah dipleno, rancangan dapil akan disampaikan ke KPU RI melalui KIP Aceh untuk ditetapkan, paling lama 5 April 2018.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya akan mengirim semua masukan dari uji publik sebagai bahan pertimbangan KPU dalam memutuskan. (*)
Lebih baru Lebih lama