Irwandi YusufJ |
JAKARTA, Portal.suararakyat.cf - Pemerintah provinsi Aceh tak melarang perayaan hari Valentine yang jatuh setiap tanggal 14 Februari tiap tahunnya.
"Perayaan asal jangan berlebihan itu hukumnya mubah, boleh. Asal jangan melanggar hukum," ujar Gubernur Aceh Irwandi Yusuf di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (13/2/21/2018).
Irwandi juga mengingatkan perayaan tersebut tak sampai melanggar hukum.
"Boleh. Asal jangan melanggar hukum," kata Irwandi.
Bahkan, Irwandi mengatakan tak ingin kabupaten/kota di Aceh sampai membuat larangan perayaan hari Valentine.
"Mengimbau boleh, melarang jangan. Terserah mereka asal jangan berlebihan," kata Irwandi.
Meski demikian, menurut Irwandi, pihaknya tetap memperhatikan masyarakat yang tak sependapat dengan perayaan hari Valentinetersebut.
"Kita harus pertimbangkan saran-saran dari warga lain yang enggak suka perayaan (Valentine)," ujar dia.