English
Monetize your website traffic with yX Media
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto

IndonesiaKini – Aktivis HAM Haris Azhar mundur sebagai saksi kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, mengaku belum menerima surat pengunduran diri Haris.

"Suratnya dari mana? Saya belum tahu," kata pria yang akrab disapa BW itu di sela rehat sidang, Rabu, 19 Juni 2019.
BW menilai bisa saja jika memang sudah ada surat pengunduran diri Haris. Namun, dia kembali menegaskan perlu melihat langsung surat itu.

"Kalau itu (surat) ada, mungkin bagus. Tapi saya belum pernah melihat itu. Makanya harus saya tanya sama teman-teman saya yang urus itu," ujar BW.
Menurut BW, soal mengumpulkan saksi bukanlah tugasnya. Eks pimpinan KPK itu juga mengaku belum mengambil langkah merespons pengunduran diri itu. "Nanti akan saya tanya dengan teman-teman lain," katanya lagi.

Adapun hakim MK menegaskan Haris Azhar sudah mundur sebagai saksi Prabowo. Hal tersebut diketahui dari surat Haris yang ditujukan kepada majelis hakim MK.


LIHAT JUGA
Tim Hukum Prabowo Mau Hadirkan Saksi dari Aparat Penegak Hukum
Sebelumnya, Haris menjelaskan, alasan dirinya menolak memberikan kesaksian pada sengketa Pemilu pada persidangan ketiga di MK. Salah satunya dua capres yaitu Joko Widodo dan Prabowo Subianto memiliki catatan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Dalam keterangan itu, ia juga menyinggung posisinya yang pernah menjadi pengacara dari AKP Sulman Aziz. Kasus ini terkait dugaan netralitas aparat kepolisian lantaran diduga adanya perintah Kapolres Garut untuk melakukan penggalangan dukungan kepada pasangan 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.

Ia berpandangan semestinya yang dihadirkan kubu Prabowo adalah AKP Sulman Aziz, bukan dirinya.

"Saya menilai lebih tepat apabila Bapak AKP Sulman Aziz langsung yang hadir, untuk dimintai keterangan dan diminta menjadi saksi dalam sidang ini," kata Haris, dalam keterangannya, Rabu, 19 Juni 2019.(IK)
Lebih baru Lebih lama