English
Monetize your website traffic with yX Media
Sidang Sengketa Pilpres
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK),

IndonesiaKini - Tim hukum Prabowo-Sandi menghadirkan perangkat pendamping desa bernama Fakhrida Arianty sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu 19 Juni 2019 malam.
Dalam kesaksiannya, Fakhrida mengaku mendapat perintah dari atasannya sesama perangkat pendamping desa untuk memuji pencapaian Jokowi di akun media sosial pribadi masing-masing.
"Jadi masing-masing dari kami diminta bikin akun sosmed, diminta mentweet atau me-retweet keberhasilan Pak Jokowi. Ujungnya diminta ada kata-kata Terimakasih Pak Jokowi, tapi tidak ada arahan untuk tulis pilih Jokowi," kata Fakhrida dalam persidangan di MK.
Selain itu, saksi juga mengaku telah diundang masuk ke dalam sebuah grup bernama JOIN yang menurutnya singkatan dari Jokowi-Cak Imin, walau dia tidak begitu yakin terhadap makna dari akronim tersebut.

LIHAT JUGA
Sidang Sengketa Pilpres di MK Tetap Lanjut Hingga Selesai
"Saya diundang masuk grup oleh rekan se-Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
Isinya orang-orang sekabupaten ada 70 orang, pekerjaannya sama seperti saya," kata Fakhrida.
Menurut dia, isi dari grup itu gencar menyampaikan narasi dan menakut-nakuti jika program pendampingan desa yang menjadi pekerjaan mereka bisa berakhir alias hilang kalau pemerintahan berganti.
"Artinya kita harus tetap di situ biar program tetap berlanjut, karena kalau tak berlanjut bisa jadi pengangguran," ucap Fakhrida menirukan salah satu anggota di grup tersebut yang tak diingat namanya.
Fakhrida beralasan tak terlalu ingat betul isi grup tersebut lantaran hanya bergabung selama sepekan, tertanggal 15 September 2018.(IK)
Lebih baru Lebih lama