Bahtiar |
"Soal berita yang tengah viral di Instagram, Youtube maupun media sosial yang menyebutkan Kemendagri tolak perpanjangan izin FPI itu tidak benar alias hoax, karena hingga saat ini Kemendagri masih melakukan evaluasi," kata Bahtiar dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu 10 Juli 2019.
Sebagaimana diketahui, izin ormas FPI terdaftar dengan Nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.
Kemudian, FPI mengajukan perpanjangan SKT dan hingga saat ini masih dalam evaluasi Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Dalam Negeri belum bisa memberikan perpanjangan status FPI sebagai organisasi kemasyarakatan atau ormas.
Kemudian, FPI mengajukan perpanjangan SKT dan hingga saat ini masih dalam evaluasi Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Dalam Negeri belum bisa memberikan perpanjangan status FPI sebagai organisasi kemasyarakatan atau ormas.
Sebab, organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu, hingga kini belum bisa melengkapi persyaratan administratif yang disyaratkan oleh undang-undang yang berlaku.
"Laporan dirjen kami, dari 20 persyaratan baru diserahkan 10 persyaratan. Kan, kami harus menunggu dulu. Menunggu dulu persyaratan yang lengkap dulu. Setelah itu, baru ada tahap-tahap evaluasi," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin kemarin, 8 Juli 2019.