Ilustrasi-Narapidana |
Indonesiakini – Pascapengrusakan Rutan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, polisi sudah membekuk narapidana yang menjadi dalangnya. Pengrusakan ini mengakibatkan 73 napi kabur, pada Minggu sore, 16 Juni 2019.
Polisi hingga saat ini baru menangkap 27 orang. Sisanya, 46 napi lagi masih buron. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara, Inspektur Polisi Satu Rezki Kholiddiansyah mengatakan, pihaknya sudah menangkap dalang pengrusakan rutan, yaitu Safrizal narapidana kasus pembunuhan. Ia ditangkap di Desa Meunasah Dayah, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
“Sudah kita tangkap (dalang pengrusakan) dibantu Sipir. Dari tangannya, kita amankan Hp beserta uang tunai,” katanya, saat dikonfirmasi, Senin 17 Juni 2019.
Saat ini, polisi masih memburu puluhan napi dan tahanan lain yang masih berada di luar penjara. Kepala Rutan Lhoksukon, Yusnal membenarkan bahwa pengrusakan Rutan diduga didalangi oleh napi kasus pembunuhan di Kecamatan Sawang, Aceh Utara, yaitu Safrizal.
Saat ini, polisi masih memburu puluhan napi dan tahanan lain yang masih berada di luar penjara. Kepala Rutan Lhoksukon, Yusnal membenarkan bahwa pengrusakan Rutan diduga didalangi oleh napi kasus pembunuhan di Kecamatan Sawang, Aceh Utara, yaitu Safrizal.
Mereka kabur, saat jam makan dan kondisi pintu sel tahanan saat itu dalam keadaan terbuka. Para napi juga merusak tiga pintu tahanan, sebelum kabur.
“Jadi, mereka merusak tiga pintu pengaman yang ada di penjara, dengan menggunakan kursi besi dan lari ke berbagai arah,” sebutnya. (asp)