English
Monetize your website traffic with yX Media
sidang perdana gugatan pilpres

Indonesiakini – Sidang perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2019 akan kembali dilanjutkan besok, Selasa 18 Juni 2019. Agendanya adalah pemeriksaan persidangan, yakni mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait.
"Mulai jam 9, agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu. Agendanya itu," kata Humas MK, Fajar Laksono, ketika dikonfirmasi, Senin 17 Juni 2019.

Majelis hakim juga katanya sudah memberikan pernyataan agar pokok-pokok permohonan segera ditanggapi atau dijawab. Sejauh ini MK belum menerima berkas jawaban tersebut. "Kalau jawaban belum. Kan diberikan kesempatan oleh majelis hakim itu sampai sebelum sidang," ujar Fajar.
Dengan demikian, penyerahan jawaban itu masih bisa dilakukan pada besok sebelum sidang dimulai. Menurut Fajar, MK juga tidak melakukan verifikasi atas jawaban tersebut.
"Langsung saja kita terima keterangan pihak terkait. Tidak ada verifikasi kalau jawaban keterangan pihak terkait maupun Bawaslu. Tinggal kita terima, kita kasih akta, kemudian kita unggah seperti biasa," kata Fajar.
Sebelumnya, sidang perdana pada Jumat 14 Juni lalu telah mendengarkan pokok-pokok permohonan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Majelis hakim kemudian memberi waktu untuk KPU dan Bawaslu sebagai pihak terkait untuk menyiapkan jawaban. (mus)
Lebih baru Lebih lama